Google
Prof. Google M. Rifqi Fauzi


HADIST TENTANG MEMBAYAR FIDYAH

|

HADIST TENTANG MEMBAYAR FIDYAH
SEBAB MENINGGALKAN KEWAJIBAN



Dosen Pembimbing :
Imam Syafi’i, S.Ag, M.Pd

By :
Muh. Rifqi Fauzi
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr.Wb

Alhamdulillah segala puji syukur senantiasa kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan kerahmatan bagi kami semua berupa pendidikan yang bisa membentuk kepribadian kami sehingga bisa menjadi muslim yang sesungguhnya.
Shalawat serta salam semoga tetap tercurah kepada Nabi Muhammad saw yang senantiasa menjadi rahmatan lil alamin, yang mengangkis kita dari alam kedoliman menuju alam yang penuh nur ilahi.
Setelah kami mengumpulkan data-data yang terdapat dibeberapa literatur, alhamdulillah kami dapat menyelesaikan tugas akhir ini yang telah diberikan oleh dosen kami ini yakni bapak Imam Syafi’i, S Ag., M.Pd. walaupun sangat sulit bagi kami untuk mencernanya. Kami harap kepada dosen pembimbing untuk memaklumi segala kekurangan yang ada dalam makalah ini, karena kesalahan memang milik manusia, sedangkan kesempurnaan hanyalah milik Allah. Dikarenakan nomer absen kami lebih dari 40, jadi saya memilih materi ini berdasarkan hati kami, dan ketepatan sekali kami memilih materi hukum fidyah bagi orang yang telah lalai akan kewajibannya.
Saran dan kritik selalu kami harapkan dari para pembaca sekalian untuk lebih memperbaiki kekurangan yang ada dalam makalah ini
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Seperti apa yang telah kita ketahui, bahwasanya sekarang kita telah hidup di zaman modern atau Di zaman era globalisasi, hal ini telah banyak merubah pola fikir manusia, sehingga banyak dari mereka saling bersaing dalam bidang IPTEK atau pengetahuan umum. Hal ini menyebabkan akan kelalaian bagi kewajiban mereka masing-masing, dunia agamapun sudah dianggap hal yang tidak terlalu penting bagi mereka. Pada akhirnya mereka lupa bahwa ilmu agam khususnya ilmu hadis juga penting untuk bekal kehidupannya agar tidak sesat. Sejak terlahirnya kita kedunia ini, sebenarnya kita semua telah menyepakati sebuah perjanjian dan sejak memulai sebuah kehidupan kita, maka kita pun telah dikenai sebuah kewajiban-kewajiban, oleh karena itu selain bersaing dalam ilmu umum, masyarakat hendaknya juga bersaing dalam ilmu agama sehingga tujuan kehidupan dapat berjalan dan terlaksana dengan baik (seimbang). Apalagi ilmu agama itu menyangkut tentang fidyah, sebagai hukuman ( denda ) bagi orang yang telah lalai akan kewajibannya.
Dalam hal ini, maka diuraikan tentang fidyah. Sehingga kita semua kususnya masyarakat pada umumnya dapat mengetahui dan memahami dari betapa pentingnya belajar ilmu hadis khususnya materi fidyah ini. Didalam makalah ini kami akan mencoba untuk menguraikan bagaimana sebenarnya apa fidyah itu, bagimana hukumnya, bagaimana takaran fidyah tersebut, dan apa penyebab terkenainya fidyah serta

B. Rumusan Masalah
1. Apakah pengertian dari fidyah ?
2. Bagaimana hukum dan ketentuan jumlah pembayaran fidyah ?
3. Apa penyebab – penyebab dikenainya membayar fidyah ?
4. Bagaimana jika ada pelipatgandaan dari fidyah ?

1
C. Mamfaat dan Tujuan Penulisan
a. Mamfaat
Mamfaat dari penulisan makalah ini diharapkan dapat memberikan :
1. Pemahaman tentang fidyah.
2. Pemahaman tentang bagaimana hukum dan takaran untuk fidyah.
3. Gambaran tentang penyebab tentang terjadinya fidyah.
4. Sedikit penjelasan tentang pelipatgandaan fidyah.

b. Tujuan
Dari hasil pembahasan makalah ini diharapkan dapat membantu dan berguna sebagai bahan pertimbangan dan sebagai bahan evaluasi bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan semua kewajiban-kewajiban kita terhadap Allah SWT…khusunya pada kewajiban kita untuk membayar fidyah apabila kita telah lalai akan kewajiban kita. hal ini sebagai bahan evaluasi untuk kehidupan kita pada masa yang akan dating.

BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Fidyah
Fidyah berasal dari bahasa Arab yaitu فد يه yang artinya “barang penebus”. Jadi arti keseluruhan dala bahasa Indonesia adalah hukuman yang berupa denda yang diberikan bagi seseorang sebab ia meninggalkan kewajiban dengan cara memberi makan orang miskin.
Di dalam definisi yang lain adalah pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang miskin (fakir atau miskin) karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat. Adapun fidyah yang berhubungan dengan ibadah haji adalah denda/ganti atas tidak ditunaikannya tahallul karena sakit atau ada luka di kepala. Atupun banyak lage kewajiban yang jika kita lalai maka dikenakan membayar fidyah. Kewajiban ini berkisar pada masalah puasa orang yang meninggalkan kewajiban adalah orang yang berat menjalankan puasa seperti orang tua renta, yang tidak mampu untuk berpuasa, orang sakit, yang kesembuhannya mungkin tidak dapat diharapkan lagi, orang yang hamil / menyusui, orang yang meremehkan penggadaan puasa ramadhan.
Adapun hadistnya yang menjelaskan tentang hal ini sebagai berikut :
وعن عطا ء سمع ابن عبا س يقراء (وعللى الدين يطيقونه فدية طعام مسكين ) قال ان عباس : ليست بمنسوخة وهو للشيخ الكبير والمر اة الكبرة ولا يستطعان ان يصو ما فيطعمان مكان كل يو مسكينا (رواه البخارى
Artinya :
“Dan dari ‘atha’, ia mendengar ibnu abbas membaca ayat “dan wajib atas orang-orang yang kuat berpuasa itu membayar fidyah, memberi makan seorang miskin “ maka ibnu ‘abbas berkata : ayat ini tidak dimansukh, tetapi terpakai untuk orang yang sudah tdak kuat puasa, maka mereka ini harus memberikan makan seorang miskin setiap hari sebagai gantinya .(HR. Bukhari)”

B. Hukum Fidyah
Dalam ketetapan syari’ah islam sudah dijelaskan bagaiman hukum dari membayar fidyah jika kita telah lalai akan kewajiban kita, adapun dari hukum fidyah adalah wajib. Hal ini berdasarkan ayat al-Qur’an berikut :
        ) البرة : 183(
Artinya:
“….Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin……(Q.S.Al – Baqarah : 184 )”

Adapun hadistnya yang menerangkan tentang fidyah telah diriwayatkan oleh salamah bin akwa’ ra, yaitu :
حديث سلمة بن الا كوع رضي الله عنه قال:لما نزلت هذه الاية (وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين ) كان اراد ان يفطر ويفتدى حتى نزلت الاية التى بحدها فنسختها (راوه الجماعن الا حمد (
Artinya :
“Diriwayatkan dari salamah bin akwa’ radhiyalluhu ‘anhu, dia telah berkata : ketika turun ayat : wa’alal ladzina yuthiqunahu fidyatun tha’amu miskin = dan di wajibkan bagi orang yang tidak berdaya melakukanya ( berpuasa) agar membayar fidyah ( memberi ) makan kepada orang miskin” menyebabkan ada seseorang yang ingin berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah, sehingga kemudian turunlah ayat berikutnya yang menasakhkannya (HR. Jama’ah kecuali ahmad )”
Hadits diatas menerangkan tentang diwajibkannya berpuasa atas orang yang mampu melakukanya. Ketika ayat di atas turun, kata “yuthi qunahu = mampu melakukanya,” mengacaukan pemahaman, sehingga ada orang yang mampu berpuasa, tetapi ingin membayar fidyah sebagai ganti puasa. Namun kemudian turun ayat berikutnya :
فمن ثهد من كم الثهر فليصمه
Artinya :
“Maka barang siapa diantara kamu bertemu dengan bulan ramadhan, maka harus berpuasa pada bulan itu”.
Dengan adanya hadis dan ayat-ayat sebagai penjelas ini maka semakin jelas dan tegas, bahwa yang diperbolehkan membayar fidyah adalah orang yang sudah tidak mampu melakukan puasa. Sedang bagi yang mampu, maka harus berpuasa. Hal ini dipertegas dengan hadis berikut :
وعن عبد الرحمن بن ابى ليلى عن معا دبن جبل بنو حديث سلمة وفيه :شم انزل الله (فمن شهد منكم الشهر فليصمه )فاشبت الله صيامه على المقيم الصحيح ورخص فيه للمر يض والمسافر وشبت الا طعام للكبير الدى لا يستطيح الصيام (رواه الا حمد وابي داود )
Artinya :
“Dan dari abdul rahman bin abi laila, dari mu’adz bin jabal ( meriwayatkan ) seperti hadis salamah, tetapi disitu terdapat kalimat sebagai berikut : kemudian allah menurunkan ayat “ maka barang siapa diantara kamu yang menyaksikan bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa”, maka allah menetapkan berpuasa bagi orang muqim yang sehat dan memberikan keringanan (rukhshah) kepada orang yang sakit dan musafir serta membayar fidyah bagi orang yang sudah lanjut usia tidak kuat berpuasa (HR. Ahmad dan Abu Daud )”

b.1 Ukuran Fidyah
Ukuran fidyah adalah satu ukuran sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan tersebut. Ukurannya adalah ½ sha’ atau satu mud.
Satu Sha' jika dikonversikan dengan kilogram adalah antara 2,2 kg atau 2,5 kg, atau 3 kg (perbedaan ini menurut perbedaan tarjih para ulama). Sedangkan satu mud sama dengan 1/4 sha' nabawy atau 1/5 sha' penduduk Qashim (satu wilayah di Saudi Arabia) sekarang.
Khusus untuk fidyah untuk haji adalah ada tiga alternatif:
1. Berpuasa 3 hari;
2. Memberi makan 6 orang miskin;
3. Menyembelih hewan ternak.
Adapun dalilnya adalah:
Firman Allah:
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Artinya:
“ (yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui”

Dengan turunnya ayat tersebut maka Rasulullah bersabda:
“Siapa yang meninggal dunia sedangkan ia memiliki hutang puasa, maka hendaklah diberikan makanan kepada seorang miskin per hari untuk orang tersebut.” HR. Ibn Majah dari Ibn Umar, Tirmidzi mengatakan: “Yang shahih/benar tentang hadits Ibn Umar adalah mauquf.”
Dari Aisyah, ia berkata:
“Memberikan makan atas nama orang yang meninggal tersebut sebagai qadha atas puasa Ramadhannya, dan tidak dipuasakan.”
Dan Ibn Abbas ketika ditanya tentang seorang laki-laki yang meninggal, sementara ia memiliki hutang nadzar puasa satu bulan dan hutang puasa Ramadhan 1 bulan, maka ia menjawab: “Adapun puasa ramadhan yang terhutang, maka lunasilah dengan membayarkannya dalam bentuk makanan, adapun nadzarnya, maka puasakanlah untuknya.” HR. Al-Atsram dalan Al-Sunan.
Apabila seseorang tidak bisa mengqadha puasanya karena udzur yang dibenarkan syariat, hingga ia meninggal dunia, maka tidak ada beban apapun atasnya. Hal ini karena puasa adalah hak Allah, ia diwajibkan berdasarkan syariat, akan tetapi ia meninggal sebelum tertunaikan kewajibannya. Maka, siapapun yang
diwajibkan dari sesuatu sebelum ada kemampuan maka gugurlah kewajiban itu tanpa harus menggantinya, seperti misalnya juga haji. (Jika seseorang tidak mampu menunaikan haji, walaupun ia rukun Islam kelima, namun seseorang tidak ada kewajiban apapun atas rukun Islam ini kecuali kalau memiliki kemampuan.
Namun, jika ia meninggal dan belum menunaikan qadha puasa tanpa udzuar, maka hendaklah ditunaikan qadhanya berupa pemberian makan kepada seorang miskin per hari sesuai jumlah hari yang ditinggalkannya. Hal ini berdasarkan hadis Ibn Umar, Aisyah, dan Ibn Abbas.
Siapa yang tidak berpuasa ramadhan karena sudah tua-renta, ataupun sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya, maka hendaklah ia memberi makan kepada seorang miskin untuk setiap hari puasa yang ditinggalkannya.
Adapun dalil fidyah dalam urusan haji adalah firman Allah:
وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ وَلا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِنْ رَأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِنْ صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ فَإِذَا أَمِنْتُمْ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ذَلِكَ لِمَنْ لَمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Dan sempurnakanlah ibadah haji dan `umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepalanya (lalu ia bercukur), maka wajiblah atasnya berfidyah, yaitu: berpuasa atau bersedekah atau berkorban. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. Tetapi jika ia tidak menemukan binatang korban atau tidak mampu), maka wajib berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari (lagi) apabila kamu telah pulang kembali. Itulah sepuluh (hari) yang sempurna. Demikian itu (kewajiban membayar fidyah) bagi orang-orang yang keluarganya tidak berada (di sekitar) Masjidilharam
(orang-orang yang bukan penduduk kota Mekah). Dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah sangat keras siksaan-Nya.. Q.S. Al-Baqarah: 196.”
Dalil kedua adalah hadits ibn Ujrah yang terluka di kepalanya, maka Rasulullah bersabda: “Maka fidyahnya adalah puasa 3 hari, atau memberi makan 6 orang miskin, atau menyembelih kambing”. HR. Muttafaq Alaih
Apa yang diberikan dan berapa?
Tidak ada ketentuan atau batasan yang jelas, maka hal ini kita kembalikan kepada kebiasaan. Anas ibn Malik ketika sudah tua pernah mengumpulkan 30 orang fakir dan memberi mereka makan dengan roti beserta lauknya HR. Bukhari dalam tafsirnya 3/197.
Maka jika seseorang memberi makan siang atau makan malam kepada seorang miskin, maka itu sudah cukup untuk disebut sebagai fidyahnya atas puasa yang ia tinggalkan itu.
Sebagian ulama mengatakan: “Cara demikian tidak sah, yang benar adalah memberi bahan makanan pokok. Oleh karena itu, mereka mengatakan: tidak boleh tidak, harus memberi dalam bentuk 1 mud gandum atau ½ sha’ bahan makanan pokok. (1 sha’ adalah 3 kg; 1 mud adalah ¼ sha’. Lihar detailnya dalam kamus zakat di www.siwakz.net). Sebagian ulama lainnya mengatakan ½ sha’ dari bahan makanan pokok apapun.
Apa yang dimaksud dengan ½ sha’?
Apakah ½ sha’ ini ukuran yang dikenal menurut masyarakat setempat ataukah menurut ukuran di zaman Nabi SAW? Jawaban kami adalah: “tidak ada seorang pun sepengetahuan kami dari seluruh ulama, yang mengatakan ukuran sha’ adalah menurut masyarakat setempat”. Jadi yang benar adalah menurut ukuran sha’ di zaman Nabi SAW. Dari sini sudah jelas bagaimana ukuran sha’ yang sebenarnya.
Sebagian ulama ada yang membolehkan ukuran dengan ukuran sha’ daerah qashim, namun tatkala kami lihat ukurannya, ternyata 1 sha’ daerah qashim lebih banyak dari 1 sha’ zaman Nabi sebanyak 0,25-nya, sebab sha’ kita (Qashim) ternyata 5 mud, sedangkan sha’ nabawy hanya 4 mud.
Ketentuan tentang jumlah pembayaran fidyah yaitu, sebanyak setengah sha’ biji gandung atau uang senilai itu. Fidyah, baru boleh dilakukan jika orang yang bersangkutan tidak mampu berpuasa sepanjang hidupnya. Adapun fidyah boleh berupa satu mud makanan yang mengenyangkan untuk setiap hari. Dan banyaknya fidyah disesuaikan dengan jumlah puasa yang tidak dilakukan oleh orang tersebut.

C. Penyebab dikenai denda (Fidyah)
Dari semua penjelasan diatas maka terdapat beberapa penjelasa tentang penyebab – penyebab terjadinya fidyah, antara lain :
a) Tidak mampu berpuasa, orang yang tidak mampu berpuasa wajib mengeluarkan fidyah seperti orang tua renta yang merasa berat berpuasa atau puasa akan membuatnya menderita kesulitan yang sangat berat orang tua renta yang tidak mampu berpuasa ini boleh berbuka, dan sebagai tebusan, dia harus memberi makan seorang miskin untuk tiap hari. Adapun tercantum dalam hadist yang diriwayatkan oleh Dar al-Quthni dan al-hakim yang mengatakan :
رخص للشيخ الكبر ان يفطم ويطحم عن كل يوم مسكعنا ولا قضاء عليه
(درو قط ني والهكيم )

Artinya :
“Diberi keringanan orang tua renta untuk berbuka dan memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya dan tidak ada kewajiban qadha atasnya . (HR. Daraquthni dan hakim ) ”
Orang tua renta (hamm) menanggung bebanya sendiri. Jika dia tidak mampu memberi makan orang miskin. Dia tidak berkewajiban apapun, hal ini berdasarkan ayat berikut :
      …...) البرة : (286
Artinya :
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. ( QS. 2 : 286”)
Orang tua yang tidak mampu berpuasa dan tidak mampu memberi makan itu hendaknya meminta ampun kepada allah dan memohon agar allah menerima dirinya. Maksudnya, agar orang tadi meminta ampunan kepada allah atas ketidakmampuannya memenuhi hak allah. Adapun orang sakit yang mati tidak berkewajiban memberi makan. Karena jika pemberian makan itu di wajibkan kepadanya, berarti membebani orang mati dengan kewajiban. Lain halnya, jika orang tersebut sebelum kematiannya memiliki kemampuan untuk berpuasa tetapi tidak melakukan sampai akhir hayatnya. Kewajiban memberi makan ini disandarkan kepadanya ketika dia masih hidup
b) fidyah diwajibkan atas orang sakit yang kesembuhannya tidak bisa diharapkan. Sebab, sebagaimana telah dijelaskan diatas, orang sakit seperti ini sudah tidak berkewajiban berpuasa lagi. Yakni berdasarkan ayat berikut :
.....وما جعل عليكم فى الدين من حرج ........
Artinya :
“dia sekali – kali tidak menjadikan untuk kamu dalam agama suatu kesulitan ( Q.S.22 : 78 )”
serta berdasarkan hadist yang diriwayatkan oleh imam ahmad ibn hambal yang artinya :
“ orang sakit yang tiada diharapkan sembuh, dan orang yang telah sangat tua, tidak dikenankan puasa atasnya, hanya diwajibkan fidyah saban hari satu mud” (HR.Imam ahmad )
c) Orang yang mengandung atau orang yang sedang hamil
Fidyah juga diwajibkan bersamaan dengan qadha kepada perempuan hamil atau perempuan menyusui yang menghawatirkan dirinya ( tanpa anaknya). Telah diriwayatkan dari imam ahmad dan asy
syafi’I, bahwa apabila wanita hamil dan wanita yang menyusui anaknya itu khawatir atas anaknya saja, dan mereka meninggalkan puasa ( berbuka), maka wajiblah mereka mengqadha dan membayar fidyah. Namun apabila hanya khawatir atas dirinya saja, atau khawatir atas dirinya dan sekaligus anaknya, maka mereka hanya wajib mengqadha’, tidak lainnya .adapun wanita hamil dan wanita yang menyusui maka mereka tergolong orang – orang yang mempunyai udzur ( halangan) mendadak yang sewaktu-waktu sirna. Maka mereka di wajibkan mengqadha’ .
Hal ini berdasarkan hadis yang diriwayatkan dari anas bin malik al- ka’bi berikut :
ان الله وضح عن المسا فى شطر الصلاة وعن المسافر والمرضح الصوم
والله لقدقا لهم رسولالله صلى الله عليه وسلم اد رهما او كليهما (رواه الناس
ابن مالك الكعبى)

Artinya :
“Sesungguhnya allah meletakkan setengah shalat dari musafir serta puasa dari perempuan hamil dan perempuan menyusui. Demi allah, kedua pernyataan ini telah disabdakan oleh rasulluh SAW, baik salah satunya maupun keduanya. (HR. Anas bin malik Al-Ka’bi )”
وعن عكر مة ان ابن عباس قال :اشبتت للحبلى والمر ضع (رواه ابو داود
Artinya :
“Dari ikrimah sesungguhnya ibnu ‘abbas berkata : bahwa ayat tersebut ditetapkan untuk perempuan hamil dan yang sedang menyusui ( HR. Abu Daud )”
Adapun wanita hamil dan wanita menyusui, yang keduanya mengkhawatirkan anaknya, boleh berbuka tetapi mereka harus memberi makan fakir miskin.
Hal ini dipertegas pada hadist rasulullah SAW yang menyatakan :
ان اللله عز وجل وضع على المسافى الصوم وشطرالصلاة
وعن الحبلى والمرضع الصوم (رواه اللخمسة عن انسبى مالك الكجى )
Artinya :
“Sungguh allah ‘azza wa jalla telah membebaskan puasa dan separoh sholat bagi orang yang berpergian, serta membebaskan puasa dari orang yang hamil dan menyusui. (HR.Lima ahli hadist dari anas bin malik ka’bi)”
عن ابن عباس انه قال :اشبت للحبلى والمضح ان يفطرا ويطعما كل
يوم مسكينا (رواه ابوداود عن ابن عباس )

Artinya :
“Dari ibnu abbas, bahwa ia berkata, “ditetapkan bagi orang yang mengandung dan menyusui untuk berbuka (tidak puasa) dan sebagai gantinya memberi makan kepada orang miskin setiap harinya “ (HR. Abu dawud dari ibnu abbas, r.a )”
Alasan lainnya, karena mereka membatalkan puasanya demi seseorang yang lemah yang masih berada dalam proses pembentukan oleh karena itu, keduanya wajib membayar fidyah, seperti halnya orang tua yang sudah renta.
d) Orang yang meremehkan pengqadhaan puasa ramadhan.
Fidyah bersama qadha juga diwajibkan kepada orang yang meremehkan pengqadhaan puasa ramadhan. Misalnya, orang yang menangguhkan pengqadhaan puasanya sampai ramadhan berikutnya tiba. Jumlah fidyah ini disesuaikan dengan jumlah puasa yang ditinggalkan. Pewajiban fidyah kepada orang seperti ini, berdasarkan pengiasan kepada orang yang membatalkan puasa secara sengaja. Keduanya meremehkan kesucian puasa. Kafarat tidak diwajibkan kepada orang yang uzurnya terus berlangsung, baik uzur berupa sakit,
melakukan perjalanan, gila, mengeluarkan darah haid maupun mengeluarkan darah nifas. Adapun hadisnya antara lain yang artinya “ Anak kecil yang belum sanggup berpuasa dan orang gila yang terus –menerus, tidak diberatkan puasa atasnya (H.R. Imam Mujtahidin) dan hadis yang artinya “ tidak wajib atas orang gila mengqadhai puasa yang ketinggalan selama gilanya itu” (H.R Abu Hanifah )
D. Pelipat Gandaan Fidyah
Fidayah yang ditangguhkan sampai bulan ramadhan berikutnya tiba tidak melahirkan pelipat gandaan sesuai dengan jumlah penundaan tahunnya. Fidyah itu seperti halnya budud yang bias dilakukan kapan saja. Sedangkan, menurut pendapat madzab syafi’I, fidyah yang dipertangguhkan sampai bulan ramadhan berikutnya tiba akan melahirkan kewajiban baru. Karena, hak-hak material tidak bias dilakukan pada sembarang waktu.
Adapun ayat Al-Qur’an menerangkan bahwa :
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barang siapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui..”(Q.S.Al-baqarah : 184 )
Dengan demikian, pengqadhaan puasa boleh dilakukan secara lambat bahkan seseorang boleh melakukan puasa tathawwu’. Sebelum puasa wajibnya selesai di qadha. Dengan kata lain, orang yang menangguhkan pengqadhaan puasanya tidak berkewajiban apa-apa. Lagi pula, pengiasan dalam kafarat tidak bias dilakukan meskipun demikian.

BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Fidyah adalah denda yang diberikan bagi seseorang sebab ia meninggalakn kewajiban dengan cara memberi makan orang miskin. Fidyah Adalah pemberian bahan makanan pokok atau makanan siap saji kepada orang miskin (fakir atau miskin) karena meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan yang dibenarkan oleh syariat Ukuran fidyah adalah satu ukuran sekali makan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan tersebut. Ukurannya adalah ½ sha’ atau satu mud.
Satu Sha' jika dikonversikan dengan kilogram adalah antara 2,2 kg atau 2,5 kg, atau 3 kg (perbedaan ini menurut perbedaan tarjih para ulama). Sedangkan satu mud sama dengan 1/4 sha' nabawy atau 1/5 sha' penduduk Qashim (satu wilayah di Saudi Arabia) sekarang.
Khusus untuk fidyah untuk haji adalah ada tiga alternatif:
1. Berpuasa 3 hari;
2. Memberi makan 6 orang miskin;
3. Menyembelih hewan ternak.an .
Penyebab fidyah diantaranya :
- Orang tua renta yang tidak mampu untuk berpuasa
- Orang sakit yang kesembuhannya tidak dapat diharapkan
- Orang yang mengandung / orang yang sedang hamil
- Orang yang merehkan pengqadhaan puasa ramadhan
Dari ini semua sudah jelaslah bahwasanya kita sejak lahir sudah dikenai kewajiban-kewajiban, dan jika lalai ada hukumnya tersendiri, salah satunya ialah membayar denda.

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Aziz, Bin, Faisal, 1993, Muhtasar Nailul Authar 3 Himpunan Hadits –Hadits Hukum. Bina Ilmu, Surabaya
Effendi, Agus, 1995, Puasa dan Itikaf Kajian Berbagai Madzab, Remaja Rosda Karya, Bandung
MZ, Labib, Ust. 1997, Bukhari dan Muslim. Amanah. Jawa Timur
Syarifuddin, Amir, Prof.Dr, 2003, Garis – Garis Besar Fiqih. Prenada Media, Jakarta
Kamal, Dr, Mustafa, Dkk, 2000, Fikih Islam, Citra Karya Mandiri. Jakarta
hasbi, prof. Dr. 1991 Hukum – Hukum Fikih Islam. Bulan Bintang, Jakarta
ali ash – shabuni. Muhammad, Syaikh, 1993. Rawai’ul Bayan, CV. Asy –Syifa’. Semarang
Mansyur, kahar, kh, 1992. Bulughul maram. Rineka Cipta, Jakarta
s. Praja, Juhaya. Prof .dr, 2000. Tafsir Hikmah. Remaja Rosda Karya. Bandung
Mahalli, Mudjab, Ahmad, KH. 2003, Hadis-Hadis Mutafaq’ Alaih, Prenada Media, Jakarta

3 komentar:

Anonim mengatakan...

thanks atas artikelnya..

hasanah putri mengatakan...

kalau untuk membayarnya dengan fidyah dan qadha (bagi ibu hamil dan menyusui) barangkali berat, namun lebih baik mencari titik aman, karena sebaiknya tidak berspekulasi dalam ibadah...:)

Wallahu a‘lam bis-shawab..

sablon cup mengatakan...

thank's artikelnya.

bisnis tiket pesawat terpercaya www.kiostiket.com

Posting Komentar

CINTA
“Cinta” adalah ketika kau menitikkan air mata,
Disaat kau masih peduli terhadapnya.
”Cinta” adalah ketika dia tidak mempedulikanmu,
Tetapi kau masih menunggunya dengan setia
”Cinta” adalah ketika dia mulai mencintai orang lain dan
Kau masih bisa tersenyum sambil berkata , " Aku turut berbahagia untukmu "
Apabila cintamu tidak berhasil, bebaskanlah dirimu
Biarkanlah hatimu kembali melebarkan sayapnya dan terbang ke alam bebas lagi
Ingatlah….!!!
kau mungkin menemukan cinta dan kehilangannya...
Tetapi saat cinta itu dimatikan, kamu tidak perlu mati bersamanya..
Orang yang terkuat bukanlah orang yang selalu menang dalam segala hal
Tetapi mereka yang tetap tegar ketika mereka jatuh
Entah bagaimana, dalam perjalanan kehidupanmu,
Kau akan belajar tentang dirimu sendiri dan suatu saat kau akan menyadari
Bahwa penyesalan tidak seharusnya ada di dalam hidupmu
Hanyalah penghargaan abadi atas pilihan pilihan kehidupan yang telah kau buat
Yang seharusnya ada di dalam hidupmu
Didalam urusan cinta, kita sangat jarang menang,
Tetapi ketika cinta itu tulus...
meskipun mungkin kelihatannya kau kalah,
Tetapi sebenarnya kau menang karena kau dapat berbahagia
sewaktu kau dapat mencintai seseorang
Lebih dari kau mencintai diri kau sendiri...
Akan tiba saatnya dimana kau harus berhenti mencintai seseorang
Bukan karena orang itu berhenti mencintai kita
Atau karena ia tidak mempedulikan kita
Melainkan saat kita menyadari bahwa orang itu
Akan lebih berbahagia apabila kita melepasnya
Tetapi apabila kamu benar benar mencintai seseorang,
Jangan dengan mudah kita melepaskannya
Berjuanglah demi cintamu... Fight for your dream
”””Itulah cinta yang sejati..””